Terdapat 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk berobat. BPJS Kesehatan sendiri merupakan program khusus dari pemerintah terhadap masyarakat dalam pelayanan di sektor kesehatan.
Namun, ada pertanyaan terkait jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berdasarkan peraturan yang dibuat Pemerintah, ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau BPJS mirip dengan produk asuransi kesehatan lainnya, namun ada sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung
Jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. Lalu layanan kesehatan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS maupun penyakit yang ditanggung BPJS. Namun, sebenarnya sama saja dengan asuransi kesehatan konvensional, ada sejumlah kategori penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi massal ini.
Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Demikian rincian penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jangan sampai salah ya, nanti penyakit yang diderita malah tidak ditanggung. Semoga bermanfaat.
(kws/kws)