Peternak sapi bakal mendapat ganti rugi senilai Rp 10 juta per ekor sapi yang dimusnahkan akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hanya saja, mereka yang mendapat ganti rugi adalah peternak sapi skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dilansir dari detikNews, program ganti rugi sapi yang terkena PMK tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Kebijakan ini menjawab permintaan dan keluhan peternak sapi di tengah maraknya kasus PMK.
"Terkait dengan penggantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti. Terutama untuk peternak UMKM sebesar Rp 10 juta per sapi," kata Airlangga Hartarto melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, peternak meminta pemerintah mengambil keputusan berani untuk mengatasi wabah PMK. Peternak menyebut, wabah PMK akan berlangsung lama di Indonesia.
"PMK masih akan lama di Indonesia, kecuali pemerintah berani mengambil tindakan tegas seperti di Jepang, Inggris yang melakukan pemusnahan seluruh hewan yang terinfeksi. Di Inggris dimusnahkan dapat ganti rugi, di kita nggak tahu," kata Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Nanang Purus Subendro seperti dikutip dari detikNews.
Siapkan Vaksin
Langkah lain yang diambil pemerintah untuk menekan kasus PMK adalah dengan mengadakan vaksin PMK. Airlangga menyebut, sebanyak 29 juta dosis telah disetujui pemerintah untuk segera diadakan.
"Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 29 juta dosis, dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPC-PEN," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan ada 1765 dari 4614 kecamatan, atau sekitar 38% yang berstatus zona merah. Detail lengkap mengenai daerah tersebut akan dimasukkan di instruksi Menteri dalam Negeri.
(iws/iws)