Kini Kementerian Pertahanan (Kemhan) memiliki Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan susunan organisasi Kemhan yang tertuang dalam Perpres Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan. Perpres itu ditetapkan Jokowi pada 17 Juni 2022.
Dilansir dari detikNews, Perpres 94/2022 memuat ketentuan mengenai perubahan susunan organisasi Kemhan. Perpres itu juga mengatur terkait Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan.
Jika dicermati antara susunan organisasi di Perpres 94/2022 dan Perpres 58/2015, terlihat Badan Penelitian dan Pengembangan di Perpres 58/2015 menjadi Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan di Perpres 94/2022. Sedangkan Badan Instalasi Strategis Pertahanan di Perpres 58/2015 menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan di Perpres 94/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah perbandingan Perpres 58/2015 dan Perpres 94/2022 seperti dikutip dari detikNews:
Perpres 58/2015
Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Sarana Pertahanan;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Badan Instalasi Strategis Pertahanan;
k. Staf Ahli Bidang Politik;
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial; dan
n. Staf Ahli Bidang Keamanan
Perpres 94/2022
Susunan Organisasi
Kementerian Pertahanan, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Sarana Pertahanan;
h. Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
k. Staf Ahli Bidang Politik;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial; dan
n. Staf Ahli Bidang Keamanan.
Fungsi Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
Berikut fungsi Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan:
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sedangkan fungsi dari Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan, sebagai berikut:
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
b. pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(iws/iws)