Hotman Paris Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hotman Paris Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 17 Jun 2022 15:39 WIB
Hotman Paris laporkan Iqlima Kim.
Hotman Paris. Foto: Hanif/detikHOT
Bali -

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik atau pelanggaran UU ITE. Hotman Paris dilaporkan oleh Andar Situmorang yang juga seorang pengacara ke Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (12/6/2022). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Dikutip detikNews pada Jumat (17/6/2022), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan soal pelaporan terhadap Hotman Paris.

"Betul," kata Muqaff, Jumat (17/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uraian singkat laporan di kepolisian, Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris atas tuduhan ijazah palsu. "Andar Situmorang resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," bunyi keterangan video tersebut.

Polisi belum memerinci soal kronologi kasus yang melibatkan Hotman Paris Hutapea. Namun, dari bukti surat laporan polisi, tertera Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris karena tidak terima ketika terlapor menyebutnya menggunakan ijazah palsu dalam menjalani karier sebagai pengacara.

ADVERTISEMENT

Tanggapan Hotman Paris

Menanggapi hal itu, Hotman Paris mengungkapkan soal status ijazah palsu Andar Situmorang itu berdasarkan putusan pengadilan yang sah.

"Andar Situmorang adalah mantan narapidana yang pernah divonis 8 bulan penjara karena memakai ijazah palsu. Dan yang mengeksekusi putusan tersebut dan mengirimkan Andar Situmorang ditahan di penjara Cipinang adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Hotman Paris saat dihubungi secara terpisah.

Hotman menyebut pihaknya hanya menyampaikan fakta hukum terkait status dari Andar Situmorang.

"Tidak mungkin seorang Hotman Paris yang sudah 36 tahun pengacara internasional salah membaca putusan," tambah Hotman.




(nor/nor)

Hide Ads