Warga AS Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 91 Tahun Dieksekusi Mati

Warga AS Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 91 Tahun Dieksekusi Mati

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 17 Jun 2022 13:24 WIB
People walk amongst US national flags erected by students and staff from Pepperdine University to honor the victims of the September 11, 2001 attacks in New York, at their campus in Malibu, California on September 10, 2015. The students placed some 3,000 flags in the ground in tribute to the nearly 3,000 victims lost in the attacks almost 14 years ago.      AFP PHOTO / MARK RALSTON / AFP / MARK RALSTON
Ilustrasi - Foto: AFP PHOTO/MARK RALSTON
Bali -

Alexander McClay Williams, seorang warga kulit hitam di Amerika Serikat (AS), baru saja dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan Pennsylvania pekan ini. Padahal, Williams telah dieksekusi mati sejak 91 tahun lalu atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita kulit putih.

Putusan pembebasan dakwaan tersebut tidak terlepas dari lobi yang diperjuangkan bertahun-tahun oleh Susie Williams-Carter melalui proses litigasi. Untuk diketahui, Susie merupakan saudara perempuan Williams satu-satunya yang masih hidup.

"Saya hanya senang bahwa akhirnya menjadi seperti yang seharusnya sejak awal," ucap Susie, seperti dikutip detikcom dari media lokal Philadelphia Inquirer pada Kamis (16/6/2022) waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari detikcom, Williams dieksekusi mati pada tahun 1931 silam. Ketika itu, Williams masih berusia remaja 16 tahun. Dia dinyatakan bersalah dan terlibat pembunuhan seorang perempuan kulit putih bernama Vida Robare setahun sebelumnya.

Diketahui, Williams diadili oleh dewan juri pengadilan yang seluruhnya kulit putih dan dijatuhi hukuman mati oleh hakim pada saat itu.

ADVERTISEMENT

"Kami hanya ingin itu digugurkan, karena kami mengetahui dia tidak bersalah dan sekarang kami ingin semua orang mengetahui itu juga," imbuh Susie yang kini berusia 92 tahun.

Terungkap, eksekusi mati terhadap Williams telah mencatatkan dirinya dalam sejarah sebagai terpidana termuda yang dieksekusi mati di wilayah AS bagian timur. Namun, 91 tahun kemudian, seorang hakim distrik menggugurkan kasus pembunuhan itu dan menyatakan Williams tidak bersalah.

Jaksa distrik Delaware County, Jack Stollsteimer, dalam pernyataannya menyebut kasus Williams digugurkan pada Senin (13/6/2022) waktu setempat. Hal itu menegaskan, keadilan terhadap Williams baru didapat setelah bertahun-tahun lamanya.

"Ini merupakan pengakuan bahwa dakwaan terhadapnya seharusnya tidak pernah diajukan," demikian pernyataan Stollsteimer.

Kasus ini menjadi pengakuan terbaru dari ketidakadilan rasial bersejarah dalam sistem hukum AS, yang menghukum dan dalam beberapa kasus, mengeksekusi mati warga Amerika tidak bersalah. Banyak dari mereka yang menjadi korban ketidakadilan itu adalah warga kulit hitam.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads