"Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 sampai dengan Jumat tanggal 10 Juni 2022 penyidik Dittipideksus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar, Bali," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (15/4/2022), seperti dikutip dari detikcom.
Terkait kasus robot trading ini, Gatot menyebut pihak penyidik Dittipideksus telah memeriksa sebanyak 80 saksi. Keterangan dari para saksi tersebut juga telah dimasukkan ke berkas perkara.
"Kemudian sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi dan saat ini sudah dimasukkan ke dalam berkas perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang tersangka dan tiga orang di antaranya masuk DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus robot trading DNA Pro. Tiga orang yang masuk DPO diduga masih berada di luar negeri.
"Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
Berikut adalah daftar 11 tersangka kasus robot trading DNA Pro:
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara itu, 3 DPO tersebut adalah:
1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development,
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
(iws/iws)