Dalam aturan terbaru, Pemerintah akan melarang mobil mewah membeli BBM jenis pertalite. Namun, pemerintah belum menentukan jenis kendaraan apa yang akan dilarang membeli pertalite.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan yang menjadi tolok ukur kendaraan mewah adalah berdasarkan besaran CC mobil. Tidak hanya menyasar kendaraan berplat hitam atau masyarakat umum, aturan ini nantinya juga akan menyasar kendaraan dinas milik PNS, TNI maupun Polri. "Mestinya untuk kendaraan dinas pake JBU/non subsidi," terangnya.
Konsumsi Pertalite Membengkak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikFinance, Pemerintah membuat aturan pembatasan pembelian pertalite karena konsumsi yang diperkirakan akan membengkak. Jika konsumsinya tidak diatur maka kompensasi yang akan dibayar pemerintah akan semakin besar. Sejumlah opsi pun dikaji termasuk siapa yang bisa membeli pertalite.
"Kalau ini tidak direm tentu sangat besar (kompensasi). Belum tentu juga ini digunakan untuk hal-hal yang produktif. Untuk kendaraan niaga, pelat kuning, apakah diberikan izin untuk menggunakan pertalite itu opsinya," kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman.
Kebijakan Dinilai Menimbulkan Masalah
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pembatasan pembelian pertalite hanya akan membuat berbagai masalah. Diantaranya akan berpengaruh ke daya beli konsumen.
Sebab, pengguna pertalite jika bermigrasi ke pertamax berarti kenaikan harganya sebesar Rp 5.500 per liter. Jauh lebih tinggi daripada kenaikan harga pertamax lalu, yang naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 (naik Rp 3.000/liter).
Selain itu, juga akan menimbulkan kerancuan pada tataran operasional, karena ada satu barang yang sama, kualitasnya sama, tetapi harganya berbeda-beda. Secara politis, kebijakan ini juga bisa dikatakan sebagai bentuk ambigu. Pasalnya, pemerintah tidak mau menggunakan terminologi kenaikan harga, tetapi praktiknya terjadi kenaikan harga, malah jauh lebih tinggi;
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga bisa dikatakan sebagai bentuk ketidakadilan ekonomi. Sebab yang banyak menikmati subsidi, adalah pengguna kendaraan bermotor pribadi, sekalipun kendaraan bermotor pribadi roda dua. Sementara masyarakat yang benar-benar miskin, berdasar data Kementerian Sosial, tidak bisa menikmati subsidi BBM, karena tidak mempunyai kendaraan bermotor pribadi.
Daftar Harga Pertalite dan Pertamax di Seluruh Provinsi
Harga pertalite seluruh Indonesia sama yakni sebesar Rp 7.650. Berikut daftar harga pertalite dan pertamax hari ini di seluruh SPBU Pertamina se-Indonesia.
Aceh Rp 12.500
Sumatera Utara Rp 12.750
Sumatera Barat RP 12.750
Riau Rp 13.000
Kepulauan Riau Rp 13.000
Kodya Batam (FTZ) Rp 13.000
Jambi Rp 12.750
Bengkulu Rp 13.000
Sumatera Selatan Rp 12.750
Bangka-Belitung Rp 12.750
Lampung Rp 12.750
DKI Jakarta Rp 12.500
Banten Rp 12.500
Jawa Barat Rp 12.500
Jawa Tengah Rp 12.500
DI Yogyakarta Rp 12.500
Jawa Timur Rp 12.500
Bali Rp 12.500
Nusa Tenggara Barat Rp 12.500
Nusa Tenggara Timur Rp 12.500
Kalimantan Barat Rp 12.750
Kalimantan Tengah Rp 12.750
Kalimantan Selatan Rp 12.750
Kalimantan Timur Rp 12.750
Kalimantan Utara Rp 12.750
Sulawesi Utara Rp 12.750
Gorontalo Rp 12.750
Sulawesi Tengah Rp 12.750
Sulawesi Tenggara Rp 12.750
Sulawesi Selatan Rp 12.750
Sulawesi Barat Rp 12.750
Maluku Rp 12.750
Maluku Utara Rp 12.750
Papua Rp 12.750
Papua Barat RP 12.750
(nor/nor)