Siap-siap Kantong Jebol, Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite

Siap-siap Kantong Jebol, Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite

Tim detikFinance - detikBali
Selasa, 14 Jun 2022 17:06 WIB
Petugas melayani pengisian BBM di SPBU 24.351.126 Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (19/4/2022). Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengerahkan 384 unit armada mobil tangki, 27 unit bridger avtur dan 174 unit skid tank untuk LPG serta 16 titik SPBU kantung dan 15 titik layanan motoris pada jalur mudik ditambah 11 SPBU Siaga Tol Trans - Sumatera dan empat SPBU Modular di sepanjang jalur Tol Bakauheni - Palembang. ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj.
Ilustrasi SPBU. Foto: ANTARA FOTO/ARDIANSYAH
Bali -

Dalam aturan terbaru, Pemerintah akan melarang mobil mewah membeli BBM jenis pertalite. Namun, pemerintah belum menentukan jenis kendaraan apa yang akan dilarang membeli pertalite.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan yang menjadi tolok ukur kendaraan mewah adalah berdasarkan besaran CC mobil. Tidak hanya menyasar kendaraan berplat hitam atau masyarakat umum, aturan ini nantinya juga akan menyasar kendaraan dinas milik PNS, TNI maupun Polri. "Mestinya untuk kendaraan dinas pake JBU/non subsidi," terangnya.

Konsumsi Pertalite Membengkak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari detikFinance, Pemerintah membuat aturan pembatasan pembelian pertalite karena konsumsi yang diperkirakan akan membengkak. Jika konsumsinya tidak diatur maka kompensasi yang akan dibayar pemerintah akan semakin besar. Sejumlah opsi pun dikaji termasuk siapa yang bisa membeli pertalite.

"Kalau ini tidak direm tentu sangat besar (kompensasi). Belum tentu juga ini digunakan untuk hal-hal yang produktif. Untuk kendaraan niaga, pelat kuning, apakah diberikan izin untuk menggunakan pertalite itu opsinya," kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman.

ADVERTISEMENT

Kebijakan Dinilai Menimbulkan Masalah

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pembatasan pembelian pertalite hanya akan membuat berbagai masalah. Diantaranya akan berpengaruh ke daya beli konsumen.

Sebab, pengguna pertalite jika bermigrasi ke pertamax berarti kenaikan harganya sebesar Rp 5.500 per liter. Jauh lebih tinggi daripada kenaikan harga pertamax lalu, yang naik dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 (naik Rp 3.000/liter).

Selain itu, juga akan menimbulkan kerancuan pada tataran operasional, karena ada satu barang yang sama, kualitasnya sama, tetapi harganya berbeda-beda. Secara politis, kebijakan ini juga bisa dikatakan sebagai bentuk ambigu. Pasalnya, pemerintah tidak mau menggunakan terminologi kenaikan harga, tetapi praktiknya terjadi kenaikan harga, malah jauh lebih tinggi;

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga bisa dikatakan sebagai bentuk ketidakadilan ekonomi. Sebab yang banyak menikmati subsidi, adalah pengguna kendaraan bermotor pribadi, sekalipun kendaraan bermotor pribadi roda dua. Sementara masyarakat yang benar-benar miskin, berdasar data Kementerian Sosial, tidak bisa menikmati subsidi BBM, karena tidak mempunyai kendaraan bermotor pribadi.

Daftar Harga Pertalite dan Pertamax di Seluruh Provinsi

Harga pertalite seluruh Indonesia sama yakni sebesar Rp 7.650. Berikut daftar harga pertalite dan pertamax hari ini di seluruh SPBU Pertamina se-Indonesia.

Aceh Rp 12.500

Sumatera Utara Rp 12.750

Sumatera Barat RP 12.750

Riau Rp 13.000

Kepulauan Riau Rp 13.000

Kodya Batam (FTZ) Rp 13.000

Jambi Rp 12.750

Bengkulu Rp 13.000

Sumatera Selatan Rp 12.750

Bangka-Belitung Rp 12.750

Lampung Rp 12.750

DKI Jakarta Rp 12.500

Banten Rp 12.500

Jawa Barat Rp 12.500

Jawa Tengah Rp 12.500

DI Yogyakarta Rp 12.500

Jawa Timur Rp 12.500

Bali Rp 12.500

Nusa Tenggara Barat Rp 12.500

Nusa Tenggara Timur Rp 12.500

Kalimantan Barat Rp 12.750

Kalimantan Tengah Rp 12.750

Kalimantan Selatan Rp 12.750

Kalimantan Timur Rp 12.750

Kalimantan Utara Rp 12.750

Sulawesi Utara Rp 12.750

Gorontalo Rp 12.750

Sulawesi Tengah Rp 12.750

Sulawesi Tenggara Rp 12.750

Sulawesi Selatan Rp 12.750

Sulawesi Barat Rp 12.750

Maluku Rp 12.750

Maluku Utara Rp 12.750

Papua Rp 12.750

Papua Barat RP 12.750




(nor/nor)

Hide Ads