"Kalau ada istilah ibu kota politik ekonomi Jakarta dan kalau nanti IKN, ibu kota negara nanti pindah ke Kalimantan, kita optimis ini berlangsung, maka Jakarta menjadi ibu kota ekonomi, IKN di Kalimantan menjadi ibu kota politik, maka ibu kota tourism (atau) pariwisata adalah Bali," kata Tito saat membuka Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44, Minggu (22/6/2022).
Berdasarkan rencana tersebut, Tito menyebut bahwa saat ini tengah berlangsung pembahasan sejumlah undang-undang provinsi di DPR RI. Salah satunya yakni Undang-Undang Provinsi Bali.
Selama ini, tutur Tito, undang-undang yang menaungi Pulau Dewata masih menjadi satu antara Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Oleh sebab itu, banyak para tokoh mulai dari gubernur, DPR hingga DPD yang meminta agar adanya pengakuan terhadap budaya dan tradisi di Bali.
Tito selaku Mendagri mengaku akan menjadi perwakilan pemerintah dalam pembahasan Undang-Undang Provinsi Bali di DPR RI. Tito berjanji akan memperjuangkan pasal khusus untuk pengakuan budaya, tradisi dan seni di Bali.
"Ada kesempatan baik ini sebentar lagi ada pembahasan, saya selaku Menteri Dalam Negeri yang diperintahkan Bapak presiden mewakili pemerintah untuk membahas undang-undang ini akan memperjuangkan pasal khusus untuk pengakuan budaya tradisi dan seni Bali," ungkapnya.
Bagi Tito, memperjuangkan pasal khusus untuk pengakuan budaya, tradisi dan seni Bali sangat penting. Sebab budaya, tradisi dan seni di Bali harus terlindungi dari arus modernisasi.
"Ini penting supaya budaya tradisi dan seni di Bali dapat terlindungi arus modernisasi termasuk kebijakan-kebijakan pusat yang mungkin dapat menggerus budaya seni dan tradisi Bali," tegas Tito.
(nor/nor)