Mau perpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C? Anda bisa mendatangi SIM Keliling yang disediakan Polres Gianyar berikut ini. Informasi di bawah ini penting bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), terutama warga Gianyar, Bali.
Polres Gianyar menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Jadwal layanan SIM Keliling Polres Gianyar, hari ini, Jumat, 10 Juni 2022, berlokasi di Central Parkir Monkey Forest Ubud, Gianyar, Bali.
Layanan SIM Keliling Polres Gianyar mulai pukul 08.00 - 12.00 Wita. SIM Keliling Polres Gianyar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Sedangkan, perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: 5 Restoran di Ubud Bali untuk Dinner |
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Semoga informasi pelayanan SIM Keliling Polres Gianyar ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya ya, jangan sampai ketinggalan.
(irb/irb)