Jelang Idul Adha pada Juli 2022 mendatang, permintaan sapi potong dari Bali mulai meningkat. Hanya saja, belakangan terbentur adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi di sejumlah daerah.
Wabah PMK mengharuskan Karantina Pertanian Denpasar menerapkan standar operasional prosedur (SOP) lalu lintas hewan rentan PMK (HRP) yang ketat. Hal itu dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya PMK ke Bali.
Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara mengatakan saat ini lalulintas sapi potong dan babi potong dari Bali ke wilayah lain, khususnya Jawa sudah kembali diizinkan. Lalu lintas HRP seperti sapi, kambing, babi, kerbau ataupun hewan berkuku belah lainnya melalui darat bisa dilakukan berdasarkan sertifikasi pejabat karantina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HRP yang hendak dikirim ke luar daerah perlu melewati masa karantina yang ketat selama 14 hari," kata Terunanegara, Kamis (2/6/2022).
Proses tersebut sekaligus untuk memastikan ternak tidak bergejala PMK. Selain itu, hewan yang dikirim dipastikan hanya untuk tujuan dipotong dan bukan untuk pembibitan.
Sementara untuk babi, wajib langsung masuk ke rumah potong hewan (RPH) daerah tujuan dan tidak singgah/transit di daerah wabah ataupun tertular. Upaya antisipasi lainnya adakag dengan penerapan biosekuriti yang ketat terhadap hewan yang keluar maupun alat angkut hewan yang masuk ke Bali
Karantina Pertanian Denpasar memastikan hewan-hewan yang dilalulintaskan tidak akan menyebarkan PMK ke wilayah-wilayah yang masih bebas karena melewati daerah wabah dan tertular.
"Mitigasi penyebaran PMK menjadi perhatian serius jajaran Karantina Pertanian Denpasar sebagai upaya meminimalisir risiko dan dampak yang mungkin terjadi, serta harapannya adalah distribusi ternak sapi potong untuk kebutuhan Idul Adha tidak mengalami kekurangan dan Bali tetap bebas dari PMK," kata Terunanegara.
(iws/iws)