Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 telah dibuka di Kabupaten Badung sejak 17 Mei 2022 dan akan berakhir pada 14 Juni 2022. Para orangtua pun sudah diimbau untuk membuat akun di website ppdb.badungkab.go.id.
Teknis pelaksanaan PPDB 2022 ini disebutkan masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan menggunakan sistem zonasi.
Pantauan detikBali di SMP 1 Kuta, yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Badung, suasana pendaftaran PPDB di sekolah ini boleh dikatakan tidak ada aktivitas sama sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena menurut Kepala Sekolah SMP 1 Kuta, I Wayan Sutarsa pendaftaran sekolah saat ini yang menginput data adalah pihak sekolah dasar.
"Iya jadi kami sekarang hanya menerima data siswa yang mendaftar oleh pihak sekolahnya, jadi di sini belum ada aktivitas pendaftaran, hanya paling sesekali ada orangtua siswa yang bertanya teknis terkait sistem pendaftaran di sekolah kami," ucapnya kepada detikBali, Jumat (20/05/2022).
Saat ini katanya, pihaknya telah bekerjasama dengan 9 banjar pendukung dan kuota siswa sebanyak 256 orang. Banjar tersebut, antara lain Lingkungan Segara, Lingkungan Anyar, Lingkungan Pesalakan, Lingkungan Tuban Geriya, Lingkungan Teba Sari, Lingkungan Tegal, Lingkungan Buni, Lingkungan Jaba Jero, dan Lingkungan Pande Mas.
Untuk mendaftar melalui sistem zonasi kuota yang disiapkan 75 % atau sebanyak 192 orang siswa dengan syarat sebagai berikut.
1. Ijazah/surat keterangan lulus
2. Kartu KK Badung
3. Akte kelahiran/surat keterangan lahir
4. Surat pernyataan orangtua/wali tentang keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai 10.000
5. Surat keterangan kebencanaan bagi calon peserta didik yang tertimpa bencana
6. Surat keterangan domisili bagi calon peserta didik yang tertimpa bencana
7. Tanda bukti pendaftaran online
Untuk non KK Badung katanya, orangtua siswa yang ingin mendaftar dapat menggunakan jalur prestasi atau jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
"Tersedia kuota 13 orang," tukasnya.
Untuk mendaftar berikut syaratnya.
1. Ijazah /surat keterangan lulus
2. Surat keterangan domisili di tempat baru sebagai zona siswa
3. Kartu KK Badung atau non Badung sebagai pedoman untuk melihat data keluarga
4. Akte kelahiran /surat keterangan lahir
5. Surat keputusan tentang penugasan di tempat baru
6. Surat pernyataan orang tua/wali tentang keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai 10.000
7. Tanda bukti pendaftaran online
(irb/irb)