Ikuti Perarem, 8 Pecandu Narkoba di Sangsit Buleleng Lakukan Byakala

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 10 Mei 2022 07:56 WIB
Delapan orang pecandu narkoba di desa sangsit jalani upacara byakala atau byakaon di Pura Desa Adat Sangsit Dauh Yeh, Senin (9/5/2022) sore. (Foto: ist)
Buleleng -

Sebanyak delapan orang pecandu narkoba di desa sangsit jalani upacara byakala atau byakaon di Pura Desa Adat Sangsit Dauh Yeh, Buleleng, Senin (9/5/2022) sore.

Upacara mebyakala ini diadakan sebagai sanksi adat bagi para pecandu narkoba di desa sangsit yang telah diatur didalam sebuah perarem atau aturan adat. Dimana dibuatnya perarem tersebut bertujuan untuk untuk menekan jumlah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Bendesa Adat Sangsit Dauh Yeh, Wayan Wirasa mengatakan perarem pangeling nomor 3 tahun 2021 tentang penggunaan narkoba dan sejenisnya muncul karena adanya indikasi bahwa Desa Sangsit masuk ke dalam zona merah penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya desa adat memang memiliki kewajiban untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di lingkup desa adat sesuai dengan konsep hukum adat.

"Jadi untuk mengantisipasi hal itu munculah perarem ini, hal itu sesuai dengan aturan perda nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat yang diakui sebagai subjek hukum, betugas untuk menerapkan hukum adat" ungkapnya

Selanjutnya bagi masyarakat yang melanggar aturan perarem tersebut akan memperoleh sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatannya.

"Bagi yang pertama kali melakukan kesalahan itu harus melakukan pencaruan eka sata. Jika kedua kali sanksinya ditambah dengan melakukan pencaruan manca sata. Kemudian ketiga kalinya hukuman diperberat lagi dengan sanksi berupa pencaruan manca sata dan denda berupa 1 kg beras dikali dengan jumlah penduduk adat di Desa Sangsit. Terakhir apabila lagi berbuat itu kita akan serahkan kepada hukum positif bila mana perlu disepakan (dikeluarkan dari desa) istilahnya karena sudah mencemari nama desa" jelasnya.

Sementara itu Perbekel Desa Sangsit menyebut bahwa kalau jumlah warga yang menjadi pecandu narkoba di Desa Sangsit itu ada sekitar 50 orang warga, yang mana tiga warga telah ditangkap oleh pihak berwenang.

"Jadi jumlah pemakai yang pertama mungkin jumlahnya 50 ya, jadi dari 50 itu sudah 80 persen yang melaporkan diri, termasuk 8 orang yang saat ini melakukan upacara mebyakala serta ada 20 persen yang masih dicari kalo gak salah ada 3 orang yang dipenjarakan dari Desa Sangsit" katanya.

Ia menambahkan bahwa pihak desa akan melaksanakan pengawasan kepada masyarakat yang telah diketahui sebagai pecandu narkoba melalui Petugas Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

Hal itu bertujuan untuk memastikan yang bersangkutan bisa sembuh dari penyakit kecanduan obat terlarang.

"Di setiap banjar itu ada IBM. Mereka bertugas mengawasi warga yang mengalami kecanduan selayaknya bapak angkat" imbuhnya.

Disisi lain Kepala BNN Kabupaten Buleleng AKBP I Gede Astawa, S.H, M.H menyampaikan bahwa saat ini di Buleleng ada 265 orang pecandu narkoba yang sedang di rehabilitasi.

"Ada 265 sekarang ini, kalau untuk yang dipenjara dari kepolisian. Bagi pengedarnya memang harus di proses hukum kemudian bagi pengguna kita amankan untuk bisa kita rehabilitasi" katanya

Menurutnya aturan terkait eararem belum maksimal diterapkan di seluruh Desa Adat yang ada di Kabupaten Buleleng.

Ia berharap agar seluruh desa adat yang ada di Kabupaten Buleleng itu bisa menerapkan perarem serta mengatur soal Perdes tentang penanggulangan narkoba. Dimana peran serta dari masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan narkoba saat ini.

"Semoga ini berlanjut diikuti dengan desa-desa yang rawan, jangan sampai sudah rawan sekali baru bergerak, lebih baik baru sedikit ada penyalahgunaan narkoba udah kita buatkan perarem, sementara di Buleleng belum semua menerapkan perarem" tukasnya.



Simak Video "Video: Sosok 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"

(kws/kws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork