Heboh video warga Negara asing (WNA) Kanada menari telanjang di Puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali langsung direspon cepat pihak terkait.
Selain pihak kepolisian (Polres Bangli), beredarnya video yang membuat viral di media sosial itu juga langsung mendapat sorotan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.
Terbaru, usai pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar mengamankan dan menyita paspor milik Jeffrey Douglas Craigen (34) warga negara Kanada. Pihak Kanwil Kemenkumham Bali juga langsung memberikan warning alias peringatan kepada bule pembuat dan pengungah video tak pantas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (24/4/2022) meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin tanggal 25 April 2022 (esok).
"Kami meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin tanggal 25 April 2022," tegas Jamaruli.
Jamaruli juga menerangkan, bila hasil pemeriksaan WNA tersebut nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Hal ini kata Jamaruli sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Menurutnya, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau masyarakat di Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.
WNA yang berkunjung ke Bali juga diminta menghormati kebudayaan di Pulau Dewata.
"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara," tukas Jamaruli.
(dpra/dpra)