Pastikan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih tetap berlaku. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM, langsung saja datangi pelayanan SIM keliling Tabanan hari ini, Senin 6 November 2023.
SIM adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.
Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi jangan sampai kelewatan!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Tabanan 6 November 2023
- Lokasi: Pepito Buwit
- Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita
Syarat Perpanjang SIM
Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus kamu perhatikan.
1. Membawa E-KTP asli dan difotocopy sebanyak 2 lembar
2. Membawa SIM yang masih aktif dan fotocopy sebanyak 2 lembar
3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp 75.000
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!
Artikel ini ditulis oleh Anastasya Evlynda Berek peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)