3 Lokasi SIM Keliling Bali Hari Ini Jumat 20 Oktober 2023, Cek Ton!

3 Lokasi SIM Keliling Bali Hari Ini Jumat 20 Oktober 2023, Cek Ton!

Anastasya Evlynda Berek - detikBali
Jumat, 20 Okt 2023 04:30 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota
Ilustrasi - Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlakunya SIM, langsung saja datangi pelayanan SIM Keliling di wilayah Badung, Tabanan, dan Denpasar hari ini Jumat 20 Oktober 2023. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Denpasar -

Pastikan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih tetap berlaku. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi layanan SIM Keliling di wilayah Badung, Tabanan, dan Denpasar hari ini Jumat 20 Oktober 2023.

SIM adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.

Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi jangan sampai kelewatan!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Keliling Badung 20 Oktober 2023

Lokasi: MPP Puspem Badung

Waktu Pelayanan: 09.00 Wita - selesai

SIM Keliling Tabanan 20 Oktober 2023

Lokasi: Pepito Buwit

Waktu Pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita

SIM Keliling Denpasar 20 Oktober 2023

Lokasi: Mall Pelayanan Publik Lumintang

Waktu Pelayanan: 09.00 Wita - Selesai

Syarat Perpanjang SIM

Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling Online yang harus kamu perhatikan.

1. Membawa E-KTP asli dan difotocopy sebanyak 2 lembar

2. Membawa SIM yang masih aktif dan fotocopy sebanyak 2 lembar

3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)

Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM C: Rp 75.000

Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.

Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A ataupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!

Artikel ini ditulis oleh Anastasya Evlynda Berek peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(iws/iws)

Hide Ads