Hari Hak Asasi Binatang setiap tanggal 15 Okrober adalah peringatan internasional yang dirancang untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak binatang di seluruh dunia.
Peringatan ini memberikan kita kesempatan untuk merenungkan pentingnya kesejahteraan binatang, menyadari dampak aktivitas manusia terhadap kehidupan satwa liar, dan mendorong tindakan nyata dalam melindungi keanekaragaman hayati Bumi.
Sejarah Hari Hak Asasi Binatang
Hari Hak Asasi Binatang diperingati setiap tanggal 15 Oktober dan terinspirasi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Istilah "hak asasi binatang" mulai dikenal luas pada tahun 1960-an dan 1970-an karena perlakuan yang tidak manusiawi terhadap hewan saat itu sudah mencapai tingkat yang tidak dapat diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, hewan yang digunakan dalam pertunjukan sirkus sering kali diperlakukan seperti budak, dan kondisi hewan-hewan di kebun binatang juga tidak memadai. Lebih dari itu, aktivitas eksploitasi alam juga mengancam kepunahan berbagai spesies di alam bebas.
Seperti yang sudah pernah ditulis sebelumnya, pada tanggal 15 Oktober 1978, UNESCO mengeluarkan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Binatang. Deklarasi ini diumumkan dari kantor pusat UNESCO di Paris, Prancis. Dalam deklarasi tersebut, UNESCO menegaskan prinsip-prinsip penting seperti larangan manusia untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi, hak setiap binatang liar untuk hidup bebas di lingkungan alaminya, perlunya membunuh hewan secara humaniter jika perlu, dan aspek-aspek lain yang menggarisbawahi pentingnya melindungi hak asasi binatang.
Di Indonesia, hak asasi hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 yang mengklasifikasikan tindakan penganiayaan terhadap hewan serta sanksi yang diberikan berdasarkan tindakan tersebut. Dijelaskan bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan. Yang termasuk penganiayaan ringan adalah melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Sedangkan jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dicirikan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
Cara Menghormati Hak Asasi Binatang
Salah satu cara terbaik untuk merayakan Hari Hak Asasi Binatang adalah dengan mengambil tindakan konkret dan mendukung hak-hak binatang dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Pendidikan Diri
Perbanyak pengetahuan tentang keanekaragaman hayati dan perlindungan satwa liar. Pahami peran penting yang dimainkan oleh setiap spesies dalam ekosistem.
2. Dukung Organisasi Perlindungan Hewan
Sumbangkan waktu, uang, atau sumber daya lain untuk organisasi yang berfokus pada konservasi dan perlindungan hewan.
3. Kurangi Penggunaan Produk Hewan
Pertimbangkan untuk mengurangi konsumsi daging, menghindari produk hewani yang tidak berkelanjutan, dan mendukung perusahaan yang berkomitmen pada etika dan perlindungan hewan.
4. Sadarilah Dampak Lingkungan
Pahami bagaimana aktivitas manusia seperti perubahan iklim, kerusakan habitat, dan perburuan ilegal memengaruhi kehidupan binatang.
5. Peduli Terhadap Hewan Peliharaan
Berikan perhatian dan cinta kepada hewan peliharaan Anda, dan pastikan mereka mendapatkan perawatan yang pantas.
6. Edukasi Masyarakat
Bagikan pengetahuan Anda tentang hak asasi binatang kepada teman, keluarga, dan masyarakat di sekitar Anda. Edukasi tentang pentingnya melindungi satwa liar.
7. Ikut dalam Acara Lokal
Sertai acara dan kegiatan yang diadakan di komunitas Anda dalam rangka Hari Hak Asasi Binatang.
Dengan tindakan-tindakan ini, kita dapat merayakan Hari Hak Asasi Binatang dengan cara yang bermakna dan memberikan kontribusi nyata dalam melindungi hak-hak binatang di seluruh dunia. Mari kita bersama-sama menjadi pelindung kehidupan satwa liar yang berharga di planet ini.
Artikel ini ditulis oleh Rizky Munte peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dpw/dpw)