Penting untuk memeriksa apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku. Warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka dapat mengunjungi layanan SIM Keliling di Bali pada hari Kamis ini.
SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada individu yang memenuhi persyaratan administratif, memiliki kondisi fisik dan mental yang baik, memahami peraturan lalu lintas, serta memiliki pengetahuan tentang cara mengemudikan kendaraan bermotor.
Pastikan Anda mengikuti jadwal yang berlaku untuk layanan SIM Keliling Bali pada Selasa 12 September 2023 agar tidak melewatkan kesempatan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Badung
Lokasi : Bus 1, Jl. Teuku Umar Barat (Craft Marlboro)
Bus 2, PMK Dalung
Jam : 09.00 Wita - Selesai
SIM Keliling Jembrana
Lokasi : Area Kantor Desa Penyaringan
Jam : 08.00 Wita - Selesai
SIM Keliling Tabanan
Lokasi : Astra Motor, Gerobak Tabanan
Jam : 08.00 - 12.00 Wita
SIM Keliling Buleleng
Lokasi : Kecamatan Busungbiu, Desa Busungbiu
Jam : 09.00 Wita - Selesai
Syarat Perpanjang SIM
Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling yang harus kamu perhatikan.
1. Membawa E-KTP asli dan difotocopy sebanyak 2 lembar
2. Membawa SIM yang masih aktif dan Fotocopy sebanyak 2 lembar
3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
Biaya Perpanjang SIM A atau SIM C
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM C: Rp75.000
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Itulah beberapa informasi terkait layanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini berguna untuk Anda, dan pastikan tidak melewatkan kesempatan ini ya, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Muhamad Ramdan Fahlevi peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(nor/nor)