Pengelola Ayuterra Resort di Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, menepati janjinya memberikan santunan kepada lima korban lift maut, Senin sore (4/9/2023). Santunan diserahkan melalui penasihat hukum Ayuterra Resort dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar dengan nilai berbeda-beda.
Satu korban yang sudah tercatat sebagai karyawan tetap, yakni Kadek Hardiyani asal Bangli, mendapatkan asuransi Rp 166,1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan empat korban lain sebagai karyawan DW (daily worker) masing-masing mendapat santunan Rp 158,2 juta.
"Dari pihak manajemen juga menyerahkan santunan untuk upacara pengabenan masing-masing Rp 35 juta dan Rp 5 juta sebagai dana tali kasih. Jadi total Rp 198 juta lebih untuk empat korban dan Rp 206 juta untuk korban yang sudah karyawan tetap," jelas I Nyoman Wirajaya selaku penasihat hukum Ayuterra Resort, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirajaya menyebut keluarga korban juga menandatangani perjanjian agar tidak ada penuntutan ke depannya. Hal itu juga untuk memberikan ketegasan Ayuterra Resort sudah memberikan santunan sesuai dengan kesepakatan.
"Terlebih penerima sebagian besar adalah bukan keluarga langsung, jadi harus ada pengesahan dengan tanda tangan bermaterai," jelasnya.
Salah satu keluarga korban, Kadek Suarela mengatakan menyerahkan semuanya ke pihak berwajib. "Untuk kesepakatan sudah kami terima dan tandatangani bersama keluarga korban lainnya, tapi kami tetap mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus ini hingga benar-benar tuntas. Siapa salah harus dibuka oleh kepolisian," jelas paman dari korban Kadek Hardiyani itu.
(nor/hsa)