Selalu pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi layanan SIM Keliling Tabanan dan Badung hari ini Kamis 8 Juni 2023.
Layanan SIM Keliling Bali hari ini dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi, jangan sampai kelewatan!
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A atau SIM C, dapat mengunjungi satpas atau pelayanan SIM Keliling di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Tabanan Kamis 8 Juni 2023
- Lokasi: Astra Motor Gerogak Tabanan
- Waktu pelayanan: 09.00 - 12.00 Wita
SIM Keliling Badung Kamis 8 Juni 2023
- Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat (Craft Marlboro)
- Waktu pelayanan: 09.00 - 13.00 Wita
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan, perpanjangan SIM C Rp 75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi pelayanan SIM Keliling di Bali ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya ya, jangan sampai ketinggalan. Manfaatkan layanan SIM Keliling Bali dengan sebaik-baiknya.
(iws/iws)