Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini Rabu 28 September 2022

Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini Rabu 28 September 2022

tim detikBali - detikBali
Rabu, 28 Sep 2022 03:15 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota
Ilustrasi SIM Keliling. Jadwal SIM Keliling di Bali Hari Ini Rabu 28 September 2022. Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Bali -

Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi layanan SIM Keliling Denpasar dan Tabanan hari ini Rabu (28/9/2022). SIM Keliling bisa diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku.

Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A atau SIM C, dapat mengunjungi satpas atau pelayanan SIM Keliling di Bali berikut ini.

SIM Keliling Denpasar Rabu 28 September 2022

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro)

Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita

ADVERTISEMENT

SIM Keliling Tabanan Rabu 28 September 2022

Lokasi: Pepito Buwit Tabanan

Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan, perpanjangan SIM C Rp 75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Semoga informasi pelayanan SIM Keliling di Bali ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya ya, jangan sampai ketinggalan. Manfaatkan layanan Samsat Keliling Badung dan Gianyar dengan sebaik-baiknya.




(irb/irb)

Hide Ads