Untuk warga Bali, yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi layanan SIM Keliling Badung hari ini. Wilayah Bali ini menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku.
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Badung, Bali hari ini, Rabu 14 September 2022. Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A atau SIM C, dapat mengunjungi satpas atau pelayanan SIM Keliling di bawah ini.
Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling Badung, Rabu 14 September 2022, berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro). Pelayanan perpanjangan SIM berlangsung pukul 08.00 - 12.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan, perpanjangan SIM C Rp 75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi pelayanan SIM Keliling di Bali ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya ya, jangan sampai ketinggalan. Manfaatkan layanan Samsat Keliling Badung dengan sebaik-baiknya.
(irb/irb)