Yuk, Semeton! Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali hingga 31 Agustus 2022

Yuk, Semeton! Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali hingga 31 Agustus 2022

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 25 Agu 2022 11:04 WIB
Semeton Bali yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, jangan sia-siakan program pemutihan pajak yang masih berlangsung hingga akhir Agustus 2022.
Ilustrasi - Semeton, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali akan berakhir pada 31 Agustus 2022. (Foto: Istimewa)
Bali -

Semeton, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali akan berakhir pada 31 Agustus 2022. Bagi Semeton yang memiliki tunggakan atau telat membayar pajak kendaraan bermotor, jangan sampai kelewatan ya!

Adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentu akan memudahkan warga karena tak perlu membayar sanksi denda keterlambatan. Jadi, jangan menunda lagi sebelum program ini berakhir.

Kebijakan relaksasi pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022. Sesungguhnya ada dua relaksasi yang diatur dalam Pergub tersebut, yakni gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya sudah berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. Sementara itu, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster sempat menjelaskan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor adalah kesempatan yang baik untuk membantu masyarakat. Koster berharap masyarakat dapat termotivasi melakukan melakukan kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya sebenarnya adalah menolong masyarakat, meringankan beban masyarakat di dalam membayar kewajibannya kaitannya dengan bea balik nama maupun juga pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Koster di Denpasar, Jumat (1/7/2022).

"Apalagi sekarang kita baru pemulihan ekonomi, saya kira ini suatu kebijakan yang diharapkan akan memotivasi masyarakat untuk lebih tertib disiplin menjalankan kewajibannya tapi dengan adanya relaksasi ini akan sangat meringankan bebannya," tambahnya.

Perlu diketahui, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali. Oleh karenanya, Pemprov Bali berkepentingan agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan optimal.

"Sehingga PAD-nya itu akan melebihi target dan itu akan digunakan sepenuhnya untuk membiayai infrastruktur yang sedang berjalan saat ini," imbuh Koster.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads