Sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan, Detikers harus memiliki IMB dulu ya.
IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang merupakan bentuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah atau merenovasi, memperbaiki atau menambah suatu bangunan.
Untuk dapat mengurus IMB bangunan atau rumah tinggal, ada beberapa persyaratan yang harus Detikers penuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut persyaratan mengurus IMB untuk Detikers yang tinggal di Denpasar dikutip dari laman pelayanan.denpasarkota.go.id pada Sabtu (21/5/2022).
1. Formulir PermohonanBermaterai
2. KTP Pemilik atau Pengurus atau Penanggung jawab perusahaan
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. NPWP Perusahaan
5. Akta pendirian dan perubahan bagi perusahaan non perseorangan
6. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas PUPR Kab/Kota
7. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
8. Bukti penguasaan lahan (SHM/perjanjian sewa/perjanjian pinjam pakai dll)
9. Surat Keterangan Sosialisasi
10. Surat Pernyataan Penyanding
11. Gambar peta lokasi ukuran kertas A3 hasil export dari Autocad format PDF
12. Gambar blok plan lahan ukuran kertas A3 hasil export dari Autocad format PDF
13. Gambar blok plan kapling ukuran kertas A3 hasil export dari Autocad format PDF
14. Gambar potongan jalan ukuran kertas A3 hasil export dari Autocad format PDF
15. Lembar Persetujuan Advice Planning dari DPMPTSP
Pengajuan Izin ini Menggunakan aplikasi SiCantik Cloud
Silahkan download panduan berikut untuk izin-izin yang dilayani melalui aplikasi Sicantik Cloud
Panduan Registrasi melalui link : bit.ly/panduan_registrasi_sicantik
Panduan Mengajukan Permohonan melalui link : bit.ly/panduan_permohonan_sicantik
Setelah membaca panduan dengan seksama silahkan mengajukan pengajuan melalui alamat SiCantik Cloud
(nor/nor)