
Pemprov DKI Bakal Larang Bangunan Rendah di Jakarta Sedot Air Tanah
Pemprov DKI Jakarta bakal melarang bangunan rendah seperti rumah di Jakarta menyedot air tanah.
Pemprov DKI Jakarta bakal melarang bangunan rendah seperti rumah di Jakarta menyedot air tanah.
Pemprov DKI telah melarang penggunaan air tanah di gedung dengan ketinggian lebih dari delapan lantai di 12 area jalan hingga 9 kawasan. Di mana saja?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah mulai 1 Agustus 2023. Gedung lebih dari 8 lantai tidak boleh menggunakan air tanah.