detikNewsSabtu, 23 Jul 2022 17:05 WIB Pemprov DKI Terapkan Zonasi Bebas Air Tanah Mulai 1 Agustus 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah mulai 1 Agustus 2023. Gedung lebih dari 8 lantai tidak boleh menggunakan air tanah.