
Eks Pejabat MA Zarof Tersangka Lagi, Ini Deretan Perkaranya
Simak deretan perkara yang menjerat makelar kasus Zarof Ricar. Ada tiga kasus yang menjerat dirinya, apa saja?
Simak deretan perkara yang menjerat makelar kasus Zarof Ricar. Ada tiga kasus yang menjerat dirinya, apa saja?
Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005. Salah satunya, Zarof Ricar.
Kejaksaan Agung masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang mantan pejabat MA yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar.
Majelis hakim menyatakan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, mempunyai akses istimewa untuk mengurus perkara.
Duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah eks pejabat MA Zarof Ricar dirampas untuk negara. Hakim menyatakan duit itu harta tak wajar.
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga makelar kasus, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntun jaksa.
Zarof Ricar, mantan pejabat MA, dijatuhi vonis 16 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan permufakatan jahat.
Mantan pejabat MA sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, dituntut hukuman penjara.
Kejagung mengungkap penyidik hampir pingsan saat menemukan uang hampir Rp 1 triliun di rumah makelar kasus, Zarof Ricar.