
MA Perberat Vonis Pengusaha Zainal Tayeb di Kasus Tanah Rp 21 Miliar
Sebelumnya, Zaenal Tayeb dihukum 3,5 tahun penjara, namun oleh MA diperberat menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.
Sebelumnya, Zaenal Tayeb dihukum 3,5 tahun penjara, namun oleh MA diperberat menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Zainal Tayeb karena terbukti melakukan pemalsuan akta autentik di kasus tanah.
Pengusaha asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Zainal Tayeb dituntut pidana selama tiga tahun penjara.
Pengusaha Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Pengusaha Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali atas kasus penipuan dan penggelapan.