
MA: Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, Bisa Dieksekusi
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.
Ternyata ada 2 hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas vonis tersebut.
Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi resmi mengajukan kasasi atas putusan hukuman yang diterimanya. Lantas kapan MA akan memproses kasasi tersebut?
Putri Candrawathi kini kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan vonis PN Jaksel 20 tahun penjara.
Hakim PT DKI Jakarta menyatakan Hendra Kurniawan bukan teperdaya skenario Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Hendra justru ikut berperan.
Kasus perintangan penyidikan pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat, memasuki babak baru.
Majelis hakim banding menyatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai pemicu pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo tetap divonis mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar hari ini. Begini jejak perkara Ferdy Sambo.
Aparat bersenjata lengkap berjaga di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang hari ini menggelar sidang putusan banding Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Yonathan, yakin putusan yang sebelumnya dijatuhkan hakim kepada Sambo akan dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.