detikNewsJumat, 03 Jan 2025 08:10 WIB
Video: Eks Presiden Yoon Suk Yeol Dijemput Paksa Tim Penyidik
Tim penyidik Korea Selatan menyambangi kediaman mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Penyidik akan menjemput paksa Yoon Suk Yeol.
detikNewsJumat, 03 Jan 2025 08:10 WIB
Tim penyidik Korea Selatan menyambangi kediaman mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Penyidik akan menjemput paksa Yoon Suk Yeol.
detikNewsJumat, 03 Jan 2025 08:03 WIB
Pengacara Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengatakan akan mengambil tindakan hukum usai kediaman Yoon didatangi penyidik untuk menjalankan penangkapan.
detikNewsKamis, 02 Jan 2025 07:39 WIB
Drama politik di Korea Selatan (Korsel) memasuki episode terbaru. Kini, Presiden Yoon Suk Yeol terancam ditangkap.
detikJabarKamis, 02 Jan 2025 01:30 WIB
Pengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Hal ini imbas penetapan darurat militer.
detikNewsRabu, 01 Jan 2025 18:26 WIB
Para staf senior Presiden Korea Selatan (Korsel) yang telah dimakzulkan dan sedang diskors, Yoon Suk Yeol, mengajukan pengunduran diri massal.
detikNewsRabu, 01 Jan 2025 17:20 WIB
Pengacara Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Yoon Kap Keun, mengatakan surat perintah penangkapan terhadap kliennya tidak sah.
detikNewsRabu, 01 Jan 2025 10:13 WIB
Penyidik Corruption Investigation Office (CIO) for High-ranking Officials Korsel berjanji akan melaksanakan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol.
detikNewsSelasa, 31 Des 2024 20:16 WIB
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif melawan surat perintah penangkapan atas penerapan darurat militer yang amat singkat.
detikSumutSelasa, 31 Des 2024 17:00 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol resmi ditetapkan sebagai buron. Hal ini menyusul Yoon mendalangi penerapan darurat militer sepihak 3 Desember 2024.
detikNewsSelasa, 31 Des 2024 13:09 WIB
Pengacara yang mewakili Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, yang berstatus non-aktif, menyebut perintah penangkapan untuk kliennya "ilegal dan tidak sah".