detikNewsRabu, 03 Feb 2016 13:57 WIB
Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun dan Amanat Reformasi 1998
"DPR tidak boleh tinggal diam, seakan-akan putusan pengadilan menjadi urusan pengadilan dan presiden semata," kata Bayu Dwi Anggono.












































