
Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun dan Amanat Reformasi 1998
"DPR tidak boleh tinggal diam, seakan-akan putusan pengadilan menjadi urusan pengadilan dan presiden semata," kata Bayu Dwi Anggono.
"DPR tidak boleh tinggal diam, seakan-akan putusan pengadilan menjadi urusan pengadilan dan presiden semata," kata Bayu Dwi Anggono.
Gedung Granadi tengah dibidik negara karena masuk dalam salah satu daftar aset Yayasan Supersemar yang akan dieksekusi paksa.
Pemerintah memastikan eksekusi ini tidak akan mempengaruhi penyaluran dana bea siswa tersebut.
Selain tanah dan gedung, Kejagug juga membidik ratusan rekening yang ada di bank yang berisi uang yayasan.
Uang sebanyak itu adalah uang yang seharusnya diterima rakyat tetapi diselewengkan ke investasi bisnis kroni Presiden Soeharto.
Menurut putusan MA, dana yang diselewengkan Yayasan Supersemar mencapai Rp 4 triliun lebih.
PN Jaksel belum menerima adanya itikad baik dari Yayasan Supersemar untuk mengembalikan secara sukarela uang Rp 4,4 triliun.
Jika lewat hari ini pihak yayasan tidak mau melaksanakan eksekusi sukarela, maka bisa dieksekusi paksa.
Rakyat Indonesia yang menyerahkan kuasa ke pemerintah memenangkan uang Rp 4,4 triliun yang diselewengkan Yayasan Supersemar.
PN Jaksel telah memerintahkan negara memberikan ganti rugi Rp 1 miliar kepadanya. Tapi putusan ini masih harus diuji di tingkat banding dan MA.