
Eksekusi Yayasan Soeharto, PN Jaksel Minta Jaksa Cek Ulang Aset Rp 4,4 Triliun
PN Jaksel meminta Kejagung untuk melengkapi daftar aset itu secara detail.
PN Jaksel meminta Kejagung untuk melengkapi daftar aset itu secara detail.
Eksekusi ini dilakukan di kantor Kejagung dan ikut pula menandatangani proses eksekusi itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Kejagung juga menyetorkan hasil pengkoreksian jalan tol sebesar 1,1 triliun lebih ke kas negara sebagai penerimaan negara.
Yayasan Supersemar harus membayar Rp 4,4 triliun terkait penyelewengan dana yayasan yang diraup dari bank negara BUMN. Apa respons Titiek Soeharto?
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa daftar aset yang dimintakan untuk dieksekusi itu sudah lengkap tapi PN Jaksel masih mendiamkannya.
Setelah Soeharto tumbang, rakyat menggugat yayasan yang diwakili pemerintah cq Jaksa Agung dan dikabulkan.
PN Jaksel mempertanyakan kejelasan aset-aset Yayasan Supersemar yang didapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan informasi lengkap tentang aset yang akan disita.
KY sebagai lembaga pengawas dunia peradilan mencermati menit demi menit setiap perkembangan proses eksekusi ini.
Putusan ini kini di tangan PN Jaksel untuk dilaksanakan guna menuntaskan salah satu amanat Reformasi 1998.