
Kasasi Jaksa Menang, PN Jaksel Siap Eksekusi Rp 4,4 T Supersemar
Humas PN Jaksel mengatakan untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar, PN Jaksel akan mengacu pada surat permohonan Kejaksaan Agung.
Humas PN Jaksel mengatakan untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar, PN Jaksel akan mengacu pada surat permohonan Kejaksaan Agung.
MA mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus eksekusi aset Yayasan Supersemar. Keberatan yayasan dalam perkara senilai lebih dari Rp 4,4 triliun ini pun kandas.
Jamdatun, Bambang Setyo Wahyudi mengatakan dirinya telah menyurati PN Jaksel untuk segera mengeksekusi. Akan tetapi, hingga kini eksekusi belum juga dilakukan.
PN Jaksel belum kunjung mengeksekusi Yayasan Supersemar. Kejagung mendesak eksekusi tersebut segera dilakukan.
PN Jaksel selaku eksekutor belum mengeksekusi aset tersebut lantaran terkendala teknis.
"Harus pakai pengamanan. Nanti kalau ada perlawanan dari sana, ketika pelaksanaan nggak ada backup pengamanan, konyol juga," kata Ketua PN Jaksel.
PN Jaksel belum juga mengeksekusi aset Yayasan Supersemar hingga saat ini. Padahal perkara itu sudah diputus MA dua tahun lalu.
MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun kepada negara. Jumlah tersebut merupakan total dana yang diselewengkan yayasan.
Dua tahun sudah MA memutus perkara aset Yayasan Supersemar dirampas untuk negara. Namun hal itu tak kunjung dilakukan PN Jaksel hingga hari ini.
Pengurus Yayasan Supersemar mendatangi kantor Kementerian Koordinator (Menko) Maritim di Jakarta Pusat. Kedatangannya diketahui hendak menemui Luhut.