detikJabarSenin, 07 Nov 2022 16:01 WIB
Kemenag Telusuri Yayasan di Bandung yang Beri Denda Santri Rp 37 Juta
Kemenag Kabupaten Bandung menelusuri terkait adanya santri yang didenda salah satu yayasan di Kabupaten Bandung. Denda yang diberikan sebesar Rp 37 Juta.










































