
Jakarta PSBB Ketat, KPK Batasi Pegawai Masuk Kantor 25%
PSBB ketat di DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini. KPK pun membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor hanya 25%.
PSBB ketat di DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini. KPK pun membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor hanya 25%.
Pemprov DIY menerapakan WFH 50% untuk para PNS.
Pemkot Bogor mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan aturan WFH 100 persen jika ditemui adanya klaster Corona di perkantoran.
Penjahat siber akan mengubah target serangannya di tahun 2021. Jika sebelumnya mereka menyerang korporasi, sekarang yang diincar adalah pegawai yang WFH.
Pandemi Corona membuat Work from Home atau bekerja dari rumah diterapkan oleh banyak perusahaan.
Pemerintah pusat memberlakukan pembatasan baru mulai dari operasional mal hingga ke work from home (WFH). Pemkab Tangerang akan mematuhinya.
"Kita akan berlakukan mulai tanggal 18, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Pemkab Cianjur kembali memberlakukan Work From Home (WFH) untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan work from home (WFH) di Jakarta diperketat. Kuota karyawan yang bekerja di rumah ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
Pemprov DKI Jakarta menyebut akan merevisi surat edaran tentang jam kerja ASN. Sebanyak 75% ASN DKI akan WFH mulai 18 Desember 2020-8 Januari 2021.