Departemen Pelayanan Publik Malaysia mengeluarkan kebijakan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) setempat. PNS diperbolehkan bekerja secara hybrid (Hybrid Working Days/HWD) atau Work From Home (WFH).
Dilansir detikNews, kebijakan ini telah disetujui oleh Kabinet Malaysia dan akan mulai berlaku 1 Agustus 2026 mendatang. PNS diberi kesempatan dua hari untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang disetujui kepala departemen mereka. Sisa tiga hari dalam seminggu, PNS diwajibkan berkantor.
Kebijakan ini akan berjalan dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan dan pedoman departemen masing-masing. Departemen Pelayanan Publik menyatakan soal hari berkantor atau Work From Office (WFO) diputuskan oleh negara bagian masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk negara bagian yang biasanya libur pada hari Minggu, para PNS wajib berkantor pada Senin dan Jumat. Sedangkan untuk negara bagian yang biasanya libur hari Jumat, PNS-nya diwajibkan hadir di kantor pada hari Minggu dan Kamis.
"HWD adalah inisiatif baru pemerintah yang menyediakan pengaturan kerja yang lebih fleksibel bagi pegawai negeri sipil tanpa mengurangi jam kerja resmi," demikian pernyataan Departemen Pelayanan Publik sebagaimana dilaporkan kantor berita resmi Bernama, Rabu (1/7/2026).
Kebijakan HWD sendiri sebelumnya diperkenalkan sebagai respons terhadap konflik Timur Tengah. Penerapan HWD ini dirancang agar tidak mempengaruhi layanan pemerintah yang penting bagi masyarakat.
Sejumlah layanan loket dan sektor yang memerlukan kehadiran fisik tetap berjalan seperti biasa tanpa HWD, antara lain sektor pendidikan, kesehatan, keamanan, pertahanan, dan peradilan.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
