
Kejari Jakbar Musnahkan Sabu Milik Wong Chi Ping yang Divonis Mati
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memusnahkan barang bukti sabu milik Wong Chi Ping alias Surya Wijaya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memusnahkan barang bukti sabu milik Wong Chi Ping alias Surya Wijaya.
Penyelundupan terbesar di Asia-Pasifik itu dikepalai Wong Chi Ping, buronan paling dicari di 7 negara dalam kasus narkoba.
Wong merupakan buronan 7 negara dan dibekuk BNN dengan bukti 800 kg sabu. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar di Asia Pasifik.
MA tidak sedikit pun memberi ampun kepada gerombolan penyelundup 800 kg sabu lintas negara. Komplotan itu dikomandoi Wong Chi Ping, buronan 7 negara.
Namun versi PN Jakut, Linfei tidak terlibat sehingga membebaskan Linfei pada 1 Juli 2015. Jaksa yang menuntut mati kaget dan mengajukan kasasi.
Mereka menyelundupkan sabu pada awal Januari 2015 yang dipimpin oleh Wong Chi Ping, gembong narkoba buronan 7 negara.
Penyelundup sabu asal China, Li Linfei sempat merasakan udara segar. Tapi putusan itu dianulir MA. Lantas di manakah Linfei saat ini?
Duo sejoli dari China, Chen dan Li diam-diam akan meracuni rakyat Indonesia dengan 150 kg sabu. BNN pun menggerebek keduanya di Pluit.
MA mengabulkan permohonan jaksa yang menuntut mati Li Linfei dalam kasus penyelundupan 150 kg sabu. Sebelumnya, ia divonis bebas oleh PN Jakut.
Kasus ini merupakan kasus terbesar di Asia Pasifik dan BNN lah yang menorehkan sejarah pengungkapan kasus tersebut. Bagaimana peran keempat orang itu?