detikBaliKamis, 07 Nov 2024 19:49 WIB
38 Kali Tipu Restoran dengan Transfer Fiktif, WN Pakistan Divonis 7 Bulan Bui!
WN Pakistan bernama Omer Faraz divonis tujuh bulan bui lantaran terbukti 38 kali menipu restoran di Bali dengan bukti transfer palsu.












































