detikSumutSenin, 17 Feb 2025 19:20 WIB 4 WN Myanmar Jadi Tersangka Penyelundup 264 Rohingya ke Aceh Empat warga Myanmar ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 264 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.