
Akhir Perjalanan WN Inggris Penampar Staf Imigrasi
Pada 6 Februari 2019, Taqaddas pun menjalani sidang vonis. Taqaddas dinyatakan bersalah menampar staf Imigrasi Bali dengan vonis penjara 6 bulan.
Pada 6 Februari 2019, Taqaddas pun menjalani sidang vonis. Taqaddas dinyatakan bersalah menampar staf Imigrasi Bali dengan vonis penjara 6 bulan.
WN Inggris, Taqaddas, dieksekusi ke LP Kerobokan, Badung. Dia divonis 6 bulan karena terbukti bersalah menampar staf Imigrasi Bali. Lihat videonya di sini.
Selama satu minggu, Taqaddas bakal berada di ruang isolasi sebelum akhirnya masuk ke sel.
WN Inggris penampar staf Imigrasi Bali, Auj-e Taqaddas kembali marah-marah saat berada di dalam area Lapas Perempuan Denpasar, Kerobokan.
Warga Negara (WN) Inggris penampar staf Imigrasi Bali Auj-e Taqaddas dieksekusi ke Lapas Perempuan Kerobokan, Bali.
Taqaddas divonis 6 bulan penjara karena terbukti bersalah menampar staf Imigrasi Bali. T