
Dangdutan Saat Pandemi, Waket DPRD Tegal Kini Terancam Setahun Bui
Pentas dangdut yang dijejali rubuan penonton itu mengantarkan Wasmad, sohibul hajat, menjadi tersangka karena melanggar UU Karantina Kesehatan.
Pentas dangdut yang dijejali rubuan penonton itu mengantarkan Wasmad, sohibul hajat, menjadi tersangka karena melanggar UU Karantina Kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka kasus konser dangdut yang digelarnya saat pandemi Corona. Wasmad terancam hukuman satu tahun bui.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus konser dangdut di saat pandemi COVID-19.
Polisi memeriksa 18 saksi terkait konser dangdut Waket DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Termasuk anggota polisi yang ada di lokasi konser dangdut tersebut.
Polisi memeriksa 18 saksi terkait acara konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Ada dua saksi ahli yang juga diperiksa polisi
Gegara konser dangdut di saat pandemi COVID-19 itu, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot sedangkan Waket DPRD Wasmad Edi Susilo juga terancam pidana.
Pakar Epidemiologi dari Universitas Airlangga (Unair) Laura Navika Yamani khawatir konser itu akan memunculkan klaster baru, yakni klaster konser dangdut Tegal
Gegara menggelar konser dangdut di tengah pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terancam pidana dan dapat teguran keras dari partainya.
Ketua DPD Golkar Jawa Tengah Panggah Susanto memberikan teguran keras ke kadernya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
Gubernur Ganjar Pranowo sepakat dengan Menko Polhukam Mahfud Md soal Waket DPRD Kota Tegal diproses hukum gegara gelar konser dangdut saat pandemi.