
Sidang Kasus Dangdutan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Waket DPRD Tegal
Jaksa penuntut umum (JPU) Kota Tegal meminta majelis hakim menolak eksepsi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait kasus dangdutaan saat pandemi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kota Tegal meminta majelis hakim menolak eksepsi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait kasus dangdutaan saat pandemi.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo keberatan dengan dakwaan kasus dangdutan saat pandemi yang menjeratnya. Apa alasannya?
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, didakwa melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 1 tahun penjara.
Kerumunan di acara Habib Rizieq di Petamburan berbuntut panjang karena banyak massa mengabaikan prokes. Lalu bagaimana kasus dangdutan saat pandemi di Tegal?
Sebelum kerumunan di acara Habib Rizieq, kasus lain sempat diusut polisi adalah acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal saat pandemi COVID-19.
Berkas kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait konser dangdut di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 telah dilimpahkan ke PN Tegal.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka kasus dangdutan yang digelarnya saat pandemi. Wasmad pun minta maaf kepada Presiden Jokowi.
Polisi telah menyerahkan berkas kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal soal konser dangdut di tengah pandemi. Berkas tersebut masih diteliti jaksa hingga saat ini.
Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas kasus konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kepada jaksa hari ini.
Wasmad Edi Susilo berstatus tersangka pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 lantaran menggelar konser dangdut di tengah pandemi.