detikSumutJumat, 26 Agu 2022 17:30 WIB Empat Warga Padang Dihukum karena Buang Sampah Sembarangan Empat orang warga Kota Padang, Sumatera Barat dihukum membayar denda Rp 100 ribu atau kurungan selama tiga hari karena telah membuang sampah sembarangan.