Empat Warga Padang Dihukum karena Buang Sampah Sembarangan

Sumatera Barat

Empat Warga Padang Dihukum karena Buang Sampah Sembarangan

Jeka Kampai - detikSumut
Jumat, 26 Agu 2022 17:30 WIB
Empat warga Padang disidang karena membuang sampah sembarangan.
Empat warga Padang disidang karena membuang sampah sembarangan. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Empat orang warga Kota Padang, Sumatera Barat dihukum membayar denda Rp 100 ribu atau kurungan selama tiga hari karena telah membuang sampah sembarangan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Perda 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Hukuman tersebut dijatuhkan hakim tunggal Egi Novita dari Pengadilan Negeri Padang yang memimpin jalannya sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Mako Satpol PP Padang, Jumat (26/8/2022).

Keempat warga yang divonis bersalah karena melanggar Perda soal sampah tersebut terdiri dari warga biasa yang kedapatan buang sampah sembarangan dan seorang pedagang kaki lima (PKL). Mereka masing-masing adalah H (51 tahun), S (68 tahun), dan M (57 tahun), dijatuhi hukuman denda Rp.100.000 atau kurungan selama tiga hari karena telah melanggar Perda 21 tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah.

Sedangkan YS (54 tahun) dijatuhi hukuman denda Rp 100 ribu atau kurungan selama lima hari, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 8 ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satpol PP Padang, Mursalim menjelaskan, seharusnya ada lima orang yang harus menjalani sidang, yakni empat warga Padang dan satu orang warga Solok. Namun, warga Solok berinisial DE (44 tahun), mangkir dari panggilan sidang hari ini.

"Seharusnya yang mengikuti sidang hari ini ada lima orang. Empat warga Kota Padang dan satu warga Kota Solok, namun warga solok itu mangkir dari panggilan sidang hari ini," kata Mursalim kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, semua terdakwa menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim.

"Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim, dan ini juga adalah salah satu langkah kita memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda," kata Mursalim.

Mursalim berharap, dengan sidang Tipiring ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Padang, untuk tidak membuang sampah sembarangan.

ADVERTISEMENT

"Tentu kita sangat berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bersama-sama kita ciptakan kota yang besih, aman, nyaman dan indah, mari kita budayakan bersama membuang sampah pada tempatnya, agar tidak ada lagi sampah-sampah berserakan," kata Mursalim.




(dpw/dpw)


Hide Ads