
PN Makassar Hukum PT Zarindah Bayar Wanprestasi Rp 258 M ke Investor Arab
PT Zarindah di Makassar dihukum membayar gugatan Wanprestasi Rp 258 miliar.
PT Zarindah di Makassar dihukum membayar gugatan Wanprestasi Rp 258 miliar.
Sidang gugatan wanprestasi Rp 258 M investor Arab Saudi kembali digelar di PN Makassar. Penggugat menghadirkan 2 saksi WN Arab Saudi.