detikSulselJumat, 05 Agu 2022 14:27 WIB
PN Makassar Hukum PT Zarindah Bayar Wanprestasi Rp 258 M ke Investor Arab
PT Zarindah di Makassar dihukum membayar gugatan Wanprestasi Rp 258 miliar.
detikSulselJumat, 05 Agu 2022 14:27 WIB
PT Zarindah di Makassar dihukum membayar gugatan Wanprestasi Rp 258 miliar.
detikSulselSenin, 28 Mar 2022 17:48 WIB
Putusan NO berbeda dengan putusan ditolak yang mana putusan sudah memeriksa sampai dengan pokok perkaranya.