
PN Makassar Hukum PT Zarindah Bayar Wanprestasi Rp 258 M ke Investor Arab
PT Zarindah di Makassar dihukum membayar gugatan Wanprestasi Rp 258 miliar.
PT Zarindah di Makassar dihukum membayar gugatan Wanprestasi Rp 258 miliar.
Putusan NO berbeda dengan putusan ditolak yang mana putusan sudah memeriksa sampai dengan pokok perkaranya.