
DKM Al Munawaroh Apresiasi Penetapan Tersangka Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Tim advokat Masjid Al Munawaroh mengapresiasi langkah polisi menetapkan perempuan yang membawa anjing ke masjid sebagai tersangka penodaan agama.
Tim advokat Masjid Al Munawaroh mengapresiasi langkah polisi menetapkan perempuan yang membawa anjing ke masjid sebagai tersangka penodaan agama.
Perempuan pembawa anjing ke masjid, SM, kini dipolisikan atas dugaan penganiayaan.
Rumah Sakit Polri menyatakan kondisi perempuan pembawa anjing ke masjid, SM, mulai membaik.
Rumah Sakit (RS) Polri menjelaskan perkembangan pemeriksaan SM, perempuan pembawa anjing ke masjid, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor.
MUI Pusat hari ini menggelar rapim dengan mengundang MUI Bogor membahas kasus perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat.
Polisi telah menetapkan SM, wanita yang membawa seekor anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul sebagai tersangka. Dia kini ditahan oleh kepolisian.
"Dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan/penistaan agama," sebut AKP Ita soal SM, perempuan pembawa anjing ke masjid di Sentul.
Ulah perempuan berinisial SM yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh bikin heboh.
Kasus SM, perempuan yang membawa anjing ke Masjid Jami Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.
"Jadi Saudari SM pada 2013 itu sudah ditangani dokter Lahargo tersebut, rawat jalan dan disarankan rawat inap tidak pernah mau," kata Kepala RS Polri Musyafak.