detikNewsKamis, 13 Agu 2026 07:49 WIB
MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden/Wapres Harus Diadukan Sendiri
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hanya presiden dan wakil presiden yang dapat mengajukan laporan penghinaan terhadap mereka.










































