
Cerita Warga Pulau Rajuni: Jangankan Dokter Spesialis, Dokter Umum pun Tak Ada
MA mencoret kebijakan Jokowi menyebar para dokter spesialis hingga ke penjuru Nusantara. Padahal, dokter spesialis masih dibutuhkan di pelesok Nusantara.
MA mencoret kebijakan Jokowi menyebar para dokter spesialis hingga ke penjuru Nusantara. Padahal, dokter spesialis masih dibutuhkan di pelesok Nusantara.
Penyebaran dokter spesialis ke pelosok daerah sedikit mengalami penurunan karena adanya perubahan program. Berikut ini masalah sekaligus saran untuk memperbaiki
Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kebijakan Presiden Jokowi soal Wajib Kerja Dokter Spesialis. Adakah pengganti untuk penyebaran dokter di daerah?
Sejak diganti menjadi Program Pendayagunaan Dokter Spesialis, penyebaran dokter mengalami penurunan. Namun tidak berpengaruh pada kualitas programnya.
Mahkamah Agung resmi menghapus kebijakan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) karena dianggap bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh undang-undang.
MA mencoret kebijakan Jokowi menyebar para dokter spesialis hingga ke penjuru Nusantara. Fadjroel Rachman menegaskan pihaknya akan menghormati putusan tersebut.
MA membatalkan Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Imbasnya yaitu pada menurunnya pengiriman dokter spesialis ke daerah terpencil.
Kemenkes bersiap menyebar seribu dokter spesialis ke seluruh Indonesia. Distribusi adalah bagian dari Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS).
Adanya putusan Mahkamah Agung tentang pencabutan Wajib Kerja Dokter Spesialis menjadi suatu kekhawatiran pemerataan dokter. Menkes membantah hal tersebut.
Distribusi dokter spesialis di Indonesia masih belum rata. Dokter spesialis masih terkonsentrasi di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali.