
Kata Lurah Ciganjur yang Imbau Warganya Punya Garasi Mobil
Lurah Ciganjur Muhamad Djumena mengeluarkan surat edaran bagi warganya yang punya mobil untuk tidak parkir sembarangan.
Lurah Ciganjur Muhamad Djumena mengeluarkan surat edaran bagi warganya yang punya mobil untuk tidak parkir sembarangan.
Kelurahan Ciganjur, Jakarta mulai mensosialisasikan warganya yang memiliki mobil agar tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menyimpan mobil di garasi.
Aturan punya mobil wajib punya garasi ternyata sudah dilakukan warga di Surabaya. Sejak Februari 2017, warga di kawasan Demak Timur sudah menerapkan aturan ini.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz terkait syarat garasi untuk pembuatan STNK.
Dengan membayar Rp 400 ribu per bulan, pemilik mobil leluasa meninggalkan mobilnya. Keamanan mobil pun dijamin oleh penjagaan 24 jam.
Memiliki mobil memang sudah seharusnya untuk memikirkan bagaimana dan di mana parkir yang aman untuk kendaraan kesayangan.
Warga yang hanya memiliki garasi untuk satu mobil jangan membeli mobil hingga dua-tiga unit.
Jakarta menerapkan aturan yang mewajibkan warganya untuk mempunyai garasi jika memiliki mobil. Namun Depok belum ada peraturan tersebut.
Banyak pemilik mobil yang tidak memiliki garasi memarkir kendaraannya di bahu jalan. Seperti yang terlihat di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9)
Pemprov DKI Jakarta kembali menggalakkan aturan bahwa warga Jakarta yang ingin membeli mobil diwajibkan untuk memiliki garasi.