
Nggak Punya Garasi tapi Mau Beli Mobil? Ini Dia Solusinya
Pemilik mobil masih banyak yang memarkirkan mobilnya sembarangan. Agar tak ganggu orang lain, berikut solusinya.
Pemilik mobil masih banyak yang memarkirkan mobilnya sembarangan. Agar tak ganggu orang lain, berikut solusinya.
Punya mobil harusnya sudah siap dengan garasi untuk memarkir kendaraan. Jangan asal memarkir mobil di pinggir jalan karena bukan peruntukkannya.
Mobil damkar terhambat saat hendak memadamkan kebakaran rumah di Jakarta Timur (Jaktim). Damkar mengingatkan soal larangan parkir di jalan umum.
Menurut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, aturan parkir mobil pribadi ini nantinya akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Setidaknya, sudah ada dua daerah di Indonesia yang mewajibkan pemilik kendaraan mempunyai dan menguasai garasi.
Sejumlah daerah di Indonesia sudah mewajibkan pemilik kendaraan untuk mempunyai atau menguasai garasi. Bahkan ada ancaman denda Rp 2 juta bagi pelanggar.
Sebelum membeli mobil, ada baiknya kamu memastikan sudah punya garasi di rumah. Berikut panduan ukuran untuk garasi mobil di rumah.
Jepang mewajibkan masyarakatnya memiliki tempat parkir sebelum dapat membeli mobil baru. Jadi, tak ada mobil yang diparkir sembarangan.
Provinsi DKI Jakarta ada peraturan daerah yang mengatur kewajiban pemilik kendaraan untuk mempunyai atau menguasai garasi untuk menyimpan mobil.
Surat keterangan kepemilikan garasi yang ditandatangani RT/RW dan kelurahan harusnya menjadi syarat penerbitan STNK.